Program Jaminan Hari Tua
Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko
sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat
terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua
dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya
penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis
Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme
Asuransi Sosial.
Program Jaminan Hari Tua
Definisi
Program
Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan
tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan
dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan
kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja
mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Iuran Program Jaminan Hari Tua:
- Ditanggung Perusahaan = 3,7%
- Ditanggung Tenaga Kerja = 2%
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Jaminan
Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul
ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
-
Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
-
Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
-
Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI
Tata Cara Pengajuan Jaminan
1. Setiap
permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5
Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan:
a. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli
b. Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)
c. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
d. Surat pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya
e. Kartu Keluarga (KK)
2. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter
3. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:
a. Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
b. Photocopy Paspor
c. Photocopy VISA
4. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:
a. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan
b. Photocopy Kartu keluarga
5. Permintaan
pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan
sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah
melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang
bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:
a. Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan
b. Surat pernyataan belum bekerja lagi
c. Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI
No comments:
Post a Comment
Terimakasih atas komentar anda pada BLOG milik aku