02 March 2011

LEGAL OPINION (Blunder Gubernur JATIM)

oleh Johan Bambud Avie pada 02 Maret 2011 jam 22:38





I.       FAKTA HUKUM
1.      Bahwa pada tanggal 28 Februari 2011 Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur no. 188/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah di Jawa Timur.
2.      Bahwa di dalam konsideran menimbang Surat Keputusan tersebut, Argumentasi yang digunakan adalah Ahmadiyah dianggap telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
3.      Bahwa dalam konsideran mengingat, Surat Keputusan Gubernur tersebut menggunakan pasal 28, pasal 28E, pasal 28J, dan pasal 29 UUD 1945 tentang hak asasi manusia.
4.      Bahwa dalam konsideran mengingat, Surat Keputusan Gubernur tersebut menggunakan UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
5.      Bahwa dalam konsideran mengingat, Surat Keputusan Gubernur tersebut menggunakan UU no. 11 tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan tentang Hak Ekosob.
6.      Bahwa dalam konsideran mengingat, Surat Keputusan Gubernur tersebut menggunakan UU no. 12 tahun 2005 tentang pengesahan Hak Sipol.
7.      Bahwa dalam konsideran mengingat, Surat Keputusan Gubernur tersebut menggunakan Peraturan Pemerintah no. 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
8.      Bahwa amar Surat Keputusan Gubernur tersebut berbunyi:
a.       Melarang Aktifitas Jamaah Ahmadiyah yang dapat memicu dan/atau menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur.
b.      Melarang untuk menyebarkan memasang papan nama organisasi Jamaat Ahmadiyah Indonesia di tempat umum.
c.       Melarang memasang papan nama pada masjid, mushola, lembaga pendidikan dan lain-lain dengan identitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia(JAI).
d.      Melarang menggunakan atribut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dalam segala bentuk.
II.                ISU HUKUM:
1.      Apakah SK Gubernur Jatim Nomor 188/94/KPTS/013/2011 termasuk KTUN?
2.      Apakah SK Gubernur Jatim Nomor 188/94/KPTS/013/2011 mempunyai legalitas yang sah?

III.             ANALISIS HUKUM      :
1.      Apakah termasuk KTUN?
Dalam pasal 1 (3) UU 5 1986 yang dimaksud dengan  Keputusan tata usaha Negara adalah ‘Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata; jadi menurut pasal 1 (3) uu 5 1986 unsur – unsure yang harus dipenuhi agar suatu keputusan bisa disebut keputusan Tata Usaha Negara adalah            :
1.      Penetapan tertulis
2.      Oleh badan atau pejabat TUN
3.       Tindakan hukum tata usaha negara
4.      Konkrit
5.      Individual
6.      Final
7.      Akibat hukum bagi orang / badan hukum perdata

Analisis unsur

1.      Penetapan tertulis
Dalam hal ini keputusan gubernur tentang larangan aktifitas ahmadiyah tersebut dituangkan secara tertulis dalam SK Gubernur Jatim Nomor 188/94/KPTS/013/2011, jadi dengan hal ini unsur SK Gubernur Jatim Nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktifitas ahmadiyah telah terpenuhi.

2.      Dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN
Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 (2) yang dimaksud dengan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; berdasarkan berdasarkan pasal 1 (3) uu 32 2004 gubernur adalah salah satu penyelenggara pemerintahan daerah, jadi karena yang mengeluakan SK Gubernur Jatim Nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktifitas ahmadiyah adalah gubernur maka unsur ‘Dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN’ telah terpenuhi.





3.      Tindakan Hukum Tata Usaha Negara
Yang dimaksud tindakan hukum tata usaha Negara adalah suatu tidakan yang dilakukan oleh badan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan public. SK Gubernur Jatim Nomor 188/94/KPTS/013/2011 dikeluarkan oleh gubernur Jawa timur yang merupakan pejabat Tata usaha Negara di mana SK Gubernur Jatim Nomor 188/94/KPTS/013/2011 merupakan pengaturan dalam wilayah hukum public dimana mengatur tentang larangan aktivitas ahmadiyah. Dengan hal ini unsur SK Gubernur Jatim Nomor 188/94/KPTS/013/2011 sebagai tindakan hukum tata usaha Negara terpenuhi.

4.      Kongkrit
Yang dimaksud dengan kongkrit adalah objek yang diputuskan dalam penetapan tertulis harus berwujud, tertentu atau dapat ditentukan. Dalam SK Gubernur Jatim Nomor 188/94/KPTS/013/2011 objek yang diputuskan berwujud larangan terhadap aktifitas yang dilakukan ahmadiyah di jawa timur yaitu Melarang ajaran Ahmadiyah baik secara lisan, tulisan maupun melalui media elektronik, Melarang memasang papan nama organisasi Ahmadiyah di tempat umum ,Melarang memasang papan nama pada masjid, musholah, lembaga pendidikan dengan identitas jamaah AhmadiyahIndonesia, Melarang penggunaan atribut jemaah Ahmadiyah Indonesia dalam segala bentuknya. jadi unsur kongkritnya terpenuhi.

5.      Individual
      KTUN tidak ditujukan kepada umum, tetapi  tertentu baik alamat maupun hal yang dituju, jika yg dituju lebih dari seorang, tiap-tiap orang yg dikenai keputusan harus disebutkan. Dalam SK Gubernur Jatim Nomor 188/94/KPTS/013/2011 pihak yang ditujukan adalah orang – orang yang memeluk agama ahmadiyah di jawa timur.. Sehingga  SK Gubernur Jatim Nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang pelarangan aktiifitas jemaat Ahamdiyah memenuhi unsur Individual.

            6.   final
       Final maksudnya sudah definitif sehingga dapat menimbulkan akibat hukum. SK Gubernur Jatim Nomor 188/94/KPTS/013/2011 merupakan katun yang sudah final karena sudah berbentuk SK dan tidak lagi memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain
8.      Akibat hukum bagi orang / badan hukum perdata
Yang dimaksud dengan akibat hukum bagi orang / badan hukum perdata adalah adanya dampak berupa hak dan kewajiban setelah diterbitkanya KTUN yang dalam hal ini adalah SK Gubernur Jatim Nomor 188/94/KPTS/013/2011. Karna dalam KTUN tersebut memuat larangan kegiatan ahmadiyah di jawa timur maka setelah terbitnya KTUN tersebut akibat hukumnya adalah larangan melakukan aktifitas ahmadiyah bagi para Jamaah atau pengikut ahmadiyah di jawa timur.


3.      Dalam penjelasan diatas, maka SK Gubernur Jawa Timur no. 188/94/KPTS/013/2011 tentang pelarangan aktivitas Ahmadiyah di Jawa Timur tidak memenuhi unsur Individual. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Gubernur Jawa Timur no. 188/94/KPTS/013/2011 tentang pelarangan aktivitas Ahmadiyah di Jawa Timur bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara(KTUN).

2.      Apakah Sah secara Hukum?
Dalam Hukum administrasi sebuah tindakan nyata Pemerintahan mempunyai keabsahan secara hukum jika memenuhi 3 unsur yang bersifat kumulatif yaitu:
1.      WEWENANG
Dalam arti yuridis adalah suatu kemampuan yang diberikan oleh Peraturan Per-uu-an yang berlaku untuk menimbulkan akibat hukum. Cara Memperoleh yakni :
a.       ATRIBUSI : wewenang untuk membuat KTUN yang langsung bersumber dari UU dalam arti materil; wewenang asli yg berarti timbulnya kewenangan baru yang semula kewenangan tersebut tidak dimiliki oleh organ pemerintahan yg bersangkutan.
-           Organ Administrasi adalah pemangku jabatan.
-          Jabatan adalah lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara
-          Lingkungan tetap ialah dapat dinyatakan dengan tepat dan teliti dan sifatnya langgeng( durzam)
-          Dari Jabatan itu sendiri lahir wewenang organ Administrasi Negara untuk melakukan tindak pemerintahan
-           Jabatan dilaksanakan oleh pemangku jabatan.
-          Jabatan sebagai lingkaran pekerjaan mempunyai garis batas-batas tertentu, meliputi materi, tempat dan waktu.

b. DELEGASI yaitu :
-          Diartikan sebagai penyerahan wewenang untuk membuat KTUN oleh Pejabat Pemerintahan kepada pihak lain.
-          Konsep penyerahan wewenang berarti ada perpindahan tanggung jawab dari yg memberi delegasi (delegans) kepada yg menerima delegasi (delegetaris)
Syarat-syarat Delegasi yaitu :
-          Definitif : delegans tidak dapat lagi menggunakan sendiri weweng yg telah dilimpahkan
-          Harus berdasarkan Per-UU-an :
-           hanya dimungkinkan jika ada ketentuan dalam Per-uu-an
-          Delegasi tidak kepada bawahan
-          Kewajiban memberi keterangan, delegasi berwenang untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan weweng tersebut.
-          Peraturan Kebijakan (beleidsregel), delegans memberi instruksi petunjuk ttg penggunaan weweng tersebut.
c. MANDAT yaitu :
-          Diartikan sbg pelimpahan wewenang kepada bawahan untuk membuat KTUN a/n pejabat Pemerintahan yg memberi mandat.
-          Tanggung jawab tidak berpindah




2.      PROSEDUR yakni :
Prosedur bertumpu atas tiga landasan utama hukum administrasi :
-           Asas negara hukum
-           Asas demokrasi
-           Instrumental
Azas-azas umum Pemerintahan yang baik :
-          AZAS HUKUM : Pikiran-pikiran dasar/ nilai-nilai yg melandasi kaidah-kaidah hukum yg terdapt di dlm/di blkng sistem hukum
-          Asas hukum sebagai meta kaidah berkenaan dgn kaidah hukum menjelaskan dan melegitimasi kaidah hukum (bertumpu muatan ideologis dari tatanan hukum, Kaidah Hukum Dipandang sbg operasionalisasi atau pengolahan lebih lanjut asas hukum, Fungsi : Merealisasikan ukuran nilai dalam norma hukum.
-          AAUPB/AAUPL (ALGEMENE BEGINSELEN VAN BEHOORLIJK BESTUUR) diintroduksi pertama kali oleh commisie de la monchy dibelanda 1950, Berkenaan dgn upaya peningkatan perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan pemerintah yg dipandang merugikan.
Pengelompokan AAUPL yaitu :
Ø  ASAS ASAS FORMAL PEMBENTUKAN KEPUTUSAN
- ASAS KECERMATAN FORMAL
- ASAS FAIR PLAY
- ASAS LARANGAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Ø  ASAS FORMAL FORMULASI KEPUTUSAN
- ASAS MOTIVASI
- ASAS KEPASTIAN HUKUM FORMAL
Ø  ASAS MATERIAL KEPUTUSAN
- ASAS KEPASTIAN HUKUM MATERIAL
- ASAS KEPERCAYAAN
- ASAS PERSAMAAN
- KECERMATAN MATERIAL
- ASAS KESEIMBANGAN
- ASAS LARANGAN SEWENANG-WENANG

3.      SUBSTANSI
Substansi adalah isi daripada ketentuan-ketentuan tertulis dari hukum itu sendiri. Substansi sebuah KTUN tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh mengakibatkan keresahan dalam masyarakat.
            Dari penjelasan diatas, maka SK Gubernur JATIM no. 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktifitas jemaat ahmadiyah di jawa timur tidak sah secara hukum. SK Gubernur JATIM no. 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktifitas jemaat ahmadiyah di jawa timur tidak sah karena hal-hal sebagai berikut:
1.      Dalam hal wewenang, bahwa menurut pasal 10 ayat (3) UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dikatakan bahwa:
Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi;
e. moneter dan fiskal nasional; dan
f. agama.
            Jelas dalam pasal ini termuat bahwa urusan “Agama” merupakan urusan pemerintahan pusat. Sehingga Gubernur yang yuridiksinya hanya sebatas wilayah provinsi(pemerintah daerah) tidak mempunyai wewenang untuk urusan “Agama”. Dalam hal ini Gubernur Jawa Timur yang mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur no. 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktifitas jemaat ahmadiyah di jawa timur yang mengatur keyakinan(Agama) telah melampaui kewenangannya dan merupakan CACAT WEWENANG.
2.      Bahwa dalam hal prosedur, Gubernur Jawa Timur yang mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur no. 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktifitas jemaat ahmadiyah di jawa timur tidak menggunakan pertimbangan asas-asas pemerintahan yang baik(AUPB). Dimana Asas Keadilan sama sekali tidak menjadi pertimbangan dalam mengeluarkan Surat Keputusan ini.
3.      Bahwa dalam hal Substansi, melihat konsideran yang digunakan dalam SK Gubernur ini adalah pasal 28, pasal 28E, pasal 28J, dan pasal 29 UUD 1945 yang isinya memuat tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh Negara. Maka substansi dari SK Gubernur ini telah bertentangan dengan pasal-pasal tersebut diatas.
4.      Bahwa dalam hal Substansi, dimana konsideran SK Gubernur no. 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktifitas jemaat ahmadiyah di jawa timur merujuk pada UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Maka Substansi dari SK Gubernur ini telah bertentangan dengan isi UU no.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama pada:
Pasal 22 

(1)     Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamnya dan kepercayaanya itu.
(2)     Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu.
          Sehingga dari penjelasan terkait hal Substansi diatas, maka jelas bahwa Surat Keputusan Gubernur JATIM no. 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktifitas jemaat ahmadiyah di jawa timur adalah CACAT SUBSTANSI.
            Dengan demikian, karena unsur keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara(KTUN) diatas bersifat kumulatif dan bukan alternatif. Maka dapat disimpulkan bahwa SK Gubernur no. 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktifitas jemaat ahmadiyah di jawa timur yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur pada tanggal 28 Februari 2011 TIDAK SAH SECARA HUKUM.

IV.             KESIMPULAN
1.      Bahwa SK Gubernur nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktifitas jemaat ahmadiyah di jawa timur telah memenuhi unsur-unsur KTUN seperti yang disebutkan dalam pasal 1 ayat 3 UU no. 5 tahun 1986, maka SK Gubernur nomor 188/94/KPTS/013/2011 secara hukum dapat disebut sebagai surat Keputusan Tata Usaha Negara.
2.      Bahwa SK Gubernur nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktifitas jemaat ahmadiyah di jawa timur secara Wewenang dan Substansi telah menyimpang sehingga dapat dikatakan bahwa SK nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang pelarangan aktifitas jemaat Ahmadiyah di Jawa Timur TIDAK SAH SECARA HUKUM dan DAPAT DIBATALKAN.

2 comments:

  1. sedikit sharing saja. Saya sedikit melihat persoalan ini dari sisi yang agak berbeda.so let's discuss..

    Saya punya pandangan yang berbeda mengenai unsur indivisual dalam SK tersebut. Sebenarnya yang menjadi objek dari SK tersebut adalah Organisasi Jamaah Ahmadiyah Indonesia yang ada di Jawa Timur. Jamaah Ahmadiyah Indonesia sebagaimana tercantum dalam SK tersebut tercata merupakan sebagai badan hukum. Ini bisa dilihat di dalam Peraturan Menteri Kehakiman RI No. JA. 5/23/13 tertanggal 13-3-1953. Sedangkan mengenai frase "yang ada di Jawa Timur" saya sadur dari poin "PERTAMA" SK tersebut. Disitu disebutkan "...masyarakat di Jawa Timur" yang menandakan lokasi organisasi tersebut. Jadi kesepahaman yang saya dapat bahwa SK ini tidak cacat secara substansi karena memenuhi semua unsur KTUN termasukunsusr individual.

    Sedangkan mengenai cacat wewenang, saya melihat Gubernur punya wewenang untuk mengeluarkan SK seperti ini mengingat sudah ada kewenangan atributif yang diberikan pemerintah kepada Kepala Daerah. Sumber kewenangan atributif ini adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Dalam Negeri jo. SKB 3 menteri tersebut seperti yang tercantum di Poin "Mengingat". Jadi secara prosedural, apabila saya memahami, SK ini tidaklah cacat prosedur.

    Kesimpulan yang saya dapat disini adalah SK ini melarang kegiatan organisasi Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Timur namun tidak melarang "mereka" untuk beribadah. (Mereka :Saya membedakan organisasi Jamaah Ahmadiyah Indonesia dengan individu yang mempercayai Ahmadiyah itu sendiri)

    Demikian sedikit masukan dari saya. Senang mendapat ilmu tambahan dari saudara.

    Terima kasih


    Akbar Hiznu M
    Website : www.akbarhiznu.blogspot.com
    Email : punya_akbar@yahoo.co.id

    ReplyDelete
  2. saya dan kawan2 hukum UNPAD membuat analisis terkait masalah ini, silahkan ditinjau http://www.facebook.com/notes/bagia-nugraha/analisis-ahmadiyah-part1/10150163012315770

    tim penulis:
    Bagia Nugraha
    Rendi Andami
    Anggih Romadhon

    ReplyDelete

Terimakasih atas komentar anda pada BLOG milik aku